Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni berupa adanya rakyat, wolayah, dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak ( formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional ) yang dapat dipenuhi setelah negara tersetut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain ( unsur deklaratif).
Berikut penjabarannya.
Unsur-unsur Pembentuk Suatu Negara, yaitu :
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
( Definisinya )
- Rakyat adalah semua orang yang ada dalam wilayah suatu negara dan tunduk serta patuh pada peraturan dalam negara tersebut.
Tambahan :
Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam suatu wilayah untuk jangka waktu yang lama.
Bukan penduduk adalah mereka yang menetap di suatu negara hanya untuk sementara atau dalam kurun waktu yang singkat.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.
Bukan warga negara adalah Mereka yang berada si suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tuduk pada pemerintah di mana mereka berada.
Bukan penduduk adalah mereka yang menetap di suatu negara hanya untuk sementara atau dalam kurun waktu yang singkat.
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.
Bukan warga negara adalah Mereka yang berada si suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tuduk pada pemerintah di mana mereka berada.
- Wilayah adalah suatu tempat atau daerah yang didiami oleh orang-orang dalam jumlah yang banyak.
Tambahan : Wilayah terbagi atas 4, yaitu :
- Darat ( Alamiah, Buatan, dan Geografi),
- Laut ( Teritorial, Zee, Laut Zona bersebelahan, dan Laut Zona Continend),
- Udara ( Teori Udara Bebas dan Teori Negara Berdaulat Di Udara), dan
- Ekstra-teritorial ( Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara itu).
- Darat ( Alamiah, Buatan, dan Geografi),
- Laut ( Teritorial, Zee, Laut Zona bersebelahan, dan Laut Zona Continend),
- Udara ( Teori Udara Bebas dan Teori Negara Berdaulat Di Udara), dan
- Ekstra-teritorial ( Wilayah suatu negara yang berada di wilayah negara itu).
- Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang berkuasa atas segenap bangsa, negara dan rakyatnya.
( Catatan )
1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang berlaku bagi semua wilayahnya maupun bagi rakyatnya.
2. Kedaulatan kedalam adalah Pemerintah memepunyai kekuasaan mengatur organisasi negara sesuai dengan perundangan yang berlaku.
3. Kedaulatan keluar adalah Pemerintah berkuasa bebas tidak tunduk pada kekuasaan lain.
1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang berlaku bagi semua wilayahnya maupun bagi rakyatnya.
2. Kedaulatan kedalam adalah Pemerintah memepunyai kekuasaan mengatur organisasi negara sesuai dengan perundangan yang berlaku.
3. Kedaulatan keluar adalah Pemerintah berkuasa bebas tidak tunduk pada kekuasaan lain.
- Pengakuan dari negara lain adalah (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentukkan (kostitutif) namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional status sebagai negara mereka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi.
Tambahan, Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut ini :
- Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dri negara lai.
- Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dri negara lai.
- Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar