Uang dapat
didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat
perantaraan untuk mengadakan tukar-menukar/ perdagangan. Yang dimaksud
dengan disetujui dalam definisi ini adalah terdapat kata
sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau
beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.
Agar masyarakat
menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Nilai tidak mengalami
perubahan dari waktu ke waktu.
b. Mudah dibawa-bawa.
c. Nudah disimpan tanpa
mengurangi nilainya.
d. Tahan lama.
e. Jumlahnya terbatas (tidak
berlebih-lebihan).
f. Bendanya mempunyai mutu yang
sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar