Kata Pengantar
Puji syukur
saya panjatkan kehadapan tuhan yang maha Esa, karena berkat Nya-lah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dalam penyusunan makalah
ini, saya
banyak menemukan kesulitan, hal tersebut disebabkan
karena kurangnya ilmu pengetahuan dan kurang optimal dalam memanfaatkan sarana
prasarana serta fasilitas yang ada. Namun berkat bimbingan dan bantuan guru saya bisa menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya walaupun banyak kekurangan
dalam makalah ini.
Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada para guru dan teman-teman XA
yang telah membantu dan memberikan petunjuk hingga selesainya makalah ini.
Saya menyadari, sebagai siswa belum begitu tahu dan ahli dalam bidang
penyusunan makalah ini,serta perlu belajar lebih banyak lagi. Penulis
mengharapkan kritik dan sarannya demi sempurnanya makalah ini dan dapat
bermanfaat bagi orang banyak.
Belopa, Juni 2011
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian
Sosial di masyarakat antara lain :
·
Tidak adanya kepastian hukum
·
Kepentingan masyarakat sulit untuk
dipenuhi
·
Sering terjadi konflik
·
Munculnya komersialisasi hukum, jabatan,
dan kekuasaan.
·
Munculnya sindikat-sindikat kejahatan
yang mempunyai kepentingan khusus
Macam-macam Kejahatan atau
akibat yang Timbul Karena tidak berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial di masyarakat
·
Kejahatan tanpa korban (crimes without
victims), anatara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat
bius, bermabuk-mabukan dan hubungan sex tidak sah yang dilakukan secara
sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian
digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh
masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa
perbuatan tersebut kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa
cedera orang lain dan laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit
kelamin bahkan AIDS.
·
Kejahatan terorganisasi (organized
crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuaan
dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara
tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk
saham, dan penyediaan barang dan jasa secara melanggar hukum.
·
Kejahatan terorganisasi transnasional
(transnational organized crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui
batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global.
Menurt dokumen kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan
(UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu,
perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal,
perdagangan perempuan di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja
asing ke suatu negara.
·
Kejahatan kerah putih (white colar
crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang
berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Misalnya, penghindaran pajak,
penggelapan uang perusahaan dan penipuan.
·
Kejahatan atas nama organisasi formal
(corporate crime), yaitu kejahatn yang dilakukan atas nama organisasi formal
dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan
oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memberikan
alat pelindungan yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang
menyebabkan kesehatan karyawan terganggu.
Upaya-Upaya Mengatasi Kekacauan Yang Timbul Di Masyarakat Akibat Tidak
Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Dengan tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial,
maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya didalam
masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu
sendiri.
Oleh karena salah satu sistem tidak berfungsi (lembaga
pengendalian sosial), maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat
berupa kekacauan-kekacauan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat dilakukan
terapi sosial sebagai berikut :
1. Memperbaiki perangkat-perangkat umum, seperti Undang-Undang
Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
2. Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa
dilakukan dengan penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih
intensif terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
3. Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang didalamnya
terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan
norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial didalam masyarakat kita
berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan kita bersama.
Daftar Pustaka