Tampilkan postingan dengan label Agama Islam XI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam XI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2012

Muamalah

Bab V: Muamalah
 
Definisi Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang mengatur tentang hubungan antar manusia.
Mumalah antara lain mengatur:
 
1)      Jual Beli (Bai’)
a)      Menukar sesuatu dengan sesuatu
b)      Dalil naqli:
i)     QS. 2:282, QS. 17:12, QS. 106:2,
ii)    QS. 2:164, QS. 16:14, QS. 17:66,
iii)    QS. 30:46, QS. 35:12, QS. 6:152,
iv)   QS. 26:181-183, QS. 55:8-9, QS. 4:29
c)      Rukun Jual Beli
i)     Penjual
ii)     Pembeli
iii)    Barang yang akan diperjualbelikan
iv)    Sighat (bahasa akad) Ijab dan Qabul
v)    Kerelaan kedua belah pihak (Ridha)
d)     Khiyar (hak pilih)
i)        Penjual & pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah.
ii)      Selama jangka waktu tt yg disepakati kedua belah pihak
iii)    Jika penjual menipu pembeli, maka pembeli berhak membatalkan.
iv)    Jika penjual merahasiakan barang dagangan, maka pembeli berhak memilih
v)      Ditemukan cacat pada barang setelah jual beli terjadi
vi)    Jika penjual & pembeli tidak sepakat ttg harga suatu barang
e)      Jenis Jual Beli yang Dilarang
i)        Barangnya belum dimiliki/menjual sesuatu yang tidak ada pada si penjual.
ii)      Menjual diatas jual beli sebagian yang lain
iii)    Najasy (rekayasa penawaran)
iv)    Barang haram dan najis
v)      Gharar
vi)    Dua jual beli dalam satu akad
vii)  Urbun (mengambil uang muka secara kontan)
viii)            Jual beli hutang dengan hutang
ix)    Inah (menjual suatu barang, lalu membelinya lagi dengan harga lebih murah)
x)      Talaqqi Rukban (mencegah pedagang desa masuk ke kota)
xi)    Ihtikar (Monopolist rent seeking)
xii)  Musharrah (menahan susu di ambing ternaknya, shg orang tertarik utk membeli)
xiii)            Muzabanah dan muhaqalah (menjual kurma di pohon)
xiv)            Jual beli pengecualian yang mana pengecualian itu tidak diketahui 
 
2)      Riba
a)      Pengertian:
i)        Menurut Bahasa : Az ziyadah (tambahan), An numuw (berkembang), Al Irtifa’ (meningkat), Al Uluw (membesar).
ii)      Menurut Ulama : Riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.
iii)    Hukumnya haram
b)      Dalil Naqli:
QS.2:275-279, QS. 3:130, QS. 4:161, QS. 55:39.
c)      Macam-macam riba
i)        Riba utang piutang
ii)      Riba Qardh: Manfaat/tingkat kelebihan ttt yg disyaratkan thdp yg berhutang.
iii)    Riba Jahiliyah: Utang dibayar > pokok hutang, krn peminjam tidak mampu membayar tepat waktu
iv)    Riba jual beli
v)      Riba An Nasiah: Timbul akibat utang piutang yg tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko
vi)    Riba Fadli: Pertukaran barang sejenis yg tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya. 
 
3)      Sharf (Jual Beli Uang)
a)      Hukum : Boleh
b)      Syarat : Kontan dlm satu majlis
c)      Hukumnya:
i)        Beratnya sama
ii)      Perbedaan harga/berat boleh, asal dilakukan di satu tempat.
iii)    Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima, maka sharf batal. 
 
4)      Salam
a)      Definisi : Jual beli sesuatu dgn ciri2 tertentu yangg akan diserahkan pd waktu tertentu.
b)      Hukum : Boleh
c)      Syarat:
i)        Pembayaran kontan
ii)      Komoditinya hrs dgn sifat2 yg jelas.
iii)    Waktu penyerahan barang hrs telah ditentukan & pd suatu waktu ttt.
iv)    Penyerahan uang dilakukan di satu majlis. 
 
5)      Bagi Hasil
a)      Muzara’ah (bagi hasil pertanian, benih dr pemilik lahan)
b)      Mukhabarah (bagi hasil pertanian, benih dr penggarap)
c)      Musaqat (mandat utk penyiraman dan perawatan)
d)     Musyarakah
i)        Musyarakah kepemilikan (misal, krn waris)
ii)      Musyarakah aset
iii)    Al Inan (porsi masing2 pihak berbeda)
iv)    Mufawadah (porsi masing2 pihak sama)
v)      Al Ma’al (bbrp org bersama membuat 1 proyek)
vi)    Wujuh (kontrak bersama diantara org2 yg mempunyai prestise & keahlian dlm bisnis)
vii)  Mudharabah
e)      Mudharabah
i)        Mudharabah Mutlaqah:
ii)      Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha terserah mudharib.
iii)    Mudharabah Muqayyadah:
iv)    Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha ditentukan oleh shahibul mal. 
 
6)      Wadi’ah
a)      Sesuatu yg dititipkan kepada orang yg menjaganya utk dikembalikan kpd pemiliknya pd saat diminta.
b)      Ada dua jenis:
i)        Wadi’ah Yad-Amanah : orang yg dititipi tidak boleh memanfaatkan sesuatu yg dititipkan padanya.
ii)      Wadi’ah Yad-Dhamanah : orang yg dititipi boleh memanfaatkan barang titipan.
c)      Dalil :QS.2:283, QS.4:58, QS.5:2. 
 
7)      Al Qardhu
a)      Menyerahkan sesuatu kepada orang yg bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembalian sebesar uang tsb.
b)      Hukum : sunnah bagi muqridh (pemberi pinjaman/kreditur). (QS.57:11)
c)      Syarat :
i)        Besarnya harus diketahui dgn takaran, timbangan,atau jumlahnya.
ii)      Sifat dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
iii)    Pinjaman berasal dr orang yg layak dimintai pinjaman.

Tobat dan Raja'

BAB IV: Tobat dan Raja’

A. Bertobat
Artinya : “Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang tobat kepada-Nya dan dia menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS Al Baqarah : 222)
Tobat adalah proses menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan berupaya sekuat hati untuk tidak melakukannya kembali atau permohonan ampun kepada Allah SWT atas kesalahan (kekhilafan) dan atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya (keterangan selanjutnya lihat QS An Nur ; 31, Ali Imran : 90, An Nisa : 110, Al Maidah : 34 dan At Tahrim :
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Sesungguhnya Allah menerimatobat hambanya selagi ia belum tercungak-cungak hendak mati (nyawanya berbalik-balik dikerongkongan).” (HR Ahmad)
Kesalahan atau kekhilafan yang dilakukan terhadap orang lain, diantaranya seperti hal-hal berikut.
  1. Tidak memuliakan anak yatim piatu, tidak menganjurkan dan memberi makan orang miskin, memakan harta dengan mencampuradukkan yang hak dengan yang bathil dan mencintai harta yang berlebihan (lihat QS Al Fajr: 15-20)
  2. Bakhil, merasa tidak cukup dan mendustakan pahala yang baik (lihat QS Al Lail : 1-13)
  3. Mengumpat, mencela, prasangka dan olok-olok (lihat QS Al humazah : 1, dan Al Hujurat : 11-13)
  4. Tidak melaksanakan rukun Islam, terutama mendirikan salat
2. Ada beberapa kriteria orang yang bertaubat.
1)      Orang yang bertaubat sesudah melakukan kesalahan. Orang ini diampuni dosanya
2)      Tobat seseorang ketika hampir mati atau sekarat. Tobat semacam ini sudah tidak dapat diterima
3)      Tobat nasuha atau tobat yang sebenar-benarnya. Tobat nasuha adalah tobat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh atau semurni-murninya. Tobat semacam inilah yang dinilai paling tinggi.
Tobat nasuha dapat dilakukan degan proses sebagai berikut.
1) Segera mohon ampun dan meminta tolong hanya kepada Allah (QS An Nahl : 53)
2) Meminta perlindungan dari perbuatan setan atau iblisdan ari kejahatan makhluk lainnya. (QS An Nas : 1-6, Al Falaq : 1-5, dan An Nahl : 98)
3) Bersegera berbuat baik atau mengadakan perbaikan, dengan sungguh-sungguh, sesuai keadaan, tidak melampaui batas, dan hasilnya tidak boleh diminta segera (QS Al A’raf : 35, Hud : 112, Al Isra’ : 17-19, Al Anbiya : 90&37, Az Zumar : 39) serta sadar karena tidak semua keinginan dapat dicapai. (QS An Najm : 24-25)
4) Menggunakan akal dengan sebaik-baiknya agar tak dimurkai Allah (QS Yunus : 100) dan menggunakan pengetahuan tanpa mengikuti nafsu yang buruk (QS Hud : 46 dan Ar Rum : 29) serta selalu membaca ayat-ayat alam semesta Al Qur’an (QS Ali Imran : 190-191), mendengarkan perkataan lalu memilih yang terbaik (QS Az Zumar : 18), dan bertanya kepada yang berpengetahuan jika tidak tahu (QS An Nahl : 43)
5) Bersabar (QS Al Baqarah : 155-157) karena kalau tidak sabar orang beriman dan bertakwa tidak akan mendapat pahala (QS Al Qasas : 30)
6) Melakukan salat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar (QS Al Ankabut : 45) dan bertebaran di muka bumi setelah selesai salat untuk mencari karunia Allah dengan selalu mengingatnya agar beruntung (QS Al Jumuah : 9-10)
7) Terus menerus berbuat baik agar terus menerus diberi hikmah (QS Yusuf : 22, Al Qasas : 4, Al Furqan : 69-71, At Taubah : 11 dan Al mukmin : 7)
Untuk bisa dinyatakan sebagai tobat nasuha, seseorang harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1) Harus menghentikan perbuatan dosanya
2) Harus menyesalai perbuatannya
3) Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Dan mengganti dengan perbuatan yang baik, dan apabila ada hubungan dengan hak-hak orang lain, maka ia harus meminta maaf dan mengembalikan hak pada orang tersebut.
Raja’

1.Pengertian raja’
Raja’ menurut pengertian bahasa ialah mengharap.Sedangkan menurut istilah ialah sikap mengharap ridha, rahmat, dan pertolongan Allah SWT , serta yakin bahwa semua itu dapat diraih .Imam Al-Gazali mengatakan bahwa raja’ adalah kegembiraan hati karena menanti harapan yang kita senangi , dan harapan yangkita nantikan itu harus disertai dengan usaha dan doa.

2.Sifat raja’
1)      Optimis, yaitu penenang hati, karena yakinatas kehendak-Nya segala yang kita inginkan akantercapai,sehingga orang akan menjadi sabar , tidakputus asa , dan percaya pada diri sendiri (Q.S. Yusuf : 87)
2)      Dinamis, yaitu suatu sikap yang terus-menerusdan selalu berkembang , baik dalam berpikir, bekerja, bermasyarakat dan lain sebagainya (Q.S. Al-Insyirah: 71).Rasulullah SAW bersabda “bekerjalah kamu untuk duniamu , seakan-akan kamu hidupselama-lamanya.Dan bekerjalah kamu untukakhiratmu, seakan-akan kamu akan mati esok.” (H.R.Ibnu Majah)
Adapun ciri-ciri orang yang dinamis ,diantaranya :
a)      Selalu memikirkan dan meniliti alam semesta ,bahwa sanya seluruh ciptaan Allah diperuntukkan bagi kepentingan hidupmanusia (Q.S. Yunus101 dan Q.S. Al-Baqarah : 292) Lebih berperan aktif bagi kepentingan umumdaipada kepentingan pribadi (Q.S. Ali ‘Imran: 104 dan Q.S. At-Taubah : 105 )
b)      Memiliki azas keseimbangan (Q.S. Al-Qasas :77)
c)      Memiliki semangat dalam melakukan suatupekerjaan dan berkarya (Q.S. Al – Insyirah :7)
d)     Mampu mengadakan perubahan dalam tata 

Surah Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32

BAB I: Surah Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32

Surah Al-Baqarah 2: 148

Terjemahan:

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada Hari Kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Isi kandungan:

a)     Setiap umat, kaum atau bangsa memiliki kiblat mereka tersendiri berupa syariat dan falsafah hidup yang mereka jalani.
b)   Setiap umat hendaknya menggunakan akal dan segenap kemampuannya untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dan agama yang sempurna.
c)    Penegasan Allah SWT bahwa setiap umat manusia akan dikumpulkan pada Hari Kiamat kelak.

Surah Fatir 35: 32

Terjemahan:

“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba Kami,  lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”

Isi kandungan:
a)      Allah SWT mewariskan kitab suci Al-Qur’an kepada hamba-hamba-Nya yang terpilih, yaitu umat Islam.
b)      Sikap umat Islam dalam menyikapi  Al-Qur’an terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok yang menganiaya diri mereka sendiri (lebih banyak berbuat kejahatan daripada berbuat kebaikan), kelompok pertengahan (kejahatan dan kebaikannya sebanding), dan kelompok yang lebih dahulu berbuat kebaikan atas izin Allah (Lebih banyak berbuat kebaikan daripada berbuat kejahatan)
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam XI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam XI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2012

Muamalah

Bab V: Muamalah
 
Definisi Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum islam yang mengatur tentang hubungan antar manusia.
Mumalah antara lain mengatur:
 
1)      Jual Beli (Bai’)
a)      Menukar sesuatu dengan sesuatu
b)      Dalil naqli:
i)     QS. 2:282, QS. 17:12, QS. 106:2,
ii)    QS. 2:164, QS. 16:14, QS. 17:66,
iii)    QS. 30:46, QS. 35:12, QS. 6:152,
iv)   QS. 26:181-183, QS. 55:8-9, QS. 4:29
c)      Rukun Jual Beli
i)     Penjual
ii)     Pembeli
iii)    Barang yang akan diperjualbelikan
iv)    Sighat (bahasa akad) Ijab dan Qabul
v)    Kerelaan kedua belah pihak (Ridha)
d)     Khiyar (hak pilih)
i)        Penjual & pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah.
ii)      Selama jangka waktu tt yg disepakati kedua belah pihak
iii)    Jika penjual menipu pembeli, maka pembeli berhak membatalkan.
iv)    Jika penjual merahasiakan barang dagangan, maka pembeli berhak memilih
v)      Ditemukan cacat pada barang setelah jual beli terjadi
vi)    Jika penjual & pembeli tidak sepakat ttg harga suatu barang
e)      Jenis Jual Beli yang Dilarang
i)        Barangnya belum dimiliki/menjual sesuatu yang tidak ada pada si penjual.
ii)      Menjual diatas jual beli sebagian yang lain
iii)    Najasy (rekayasa penawaran)
iv)    Barang haram dan najis
v)      Gharar
vi)    Dua jual beli dalam satu akad
vii)  Urbun (mengambil uang muka secara kontan)
viii)            Jual beli hutang dengan hutang
ix)    Inah (menjual suatu barang, lalu membelinya lagi dengan harga lebih murah)
x)      Talaqqi Rukban (mencegah pedagang desa masuk ke kota)
xi)    Ihtikar (Monopolist rent seeking)
xii)  Musharrah (menahan susu di ambing ternaknya, shg orang tertarik utk membeli)
xiii)            Muzabanah dan muhaqalah (menjual kurma di pohon)
xiv)            Jual beli pengecualian yang mana pengecualian itu tidak diketahui 
 
2)      Riba
a)      Pengertian:
i)        Menurut Bahasa : Az ziyadah (tambahan), An numuw (berkembang), Al Irtifa’ (meningkat), Al Uluw (membesar).
ii)      Menurut Ulama : Riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.
iii)    Hukumnya haram
b)      Dalil Naqli:
QS.2:275-279, QS. 3:130, QS. 4:161, QS. 55:39.
c)      Macam-macam riba
i)        Riba utang piutang
ii)      Riba Qardh: Manfaat/tingkat kelebihan ttt yg disyaratkan thdp yg berhutang.
iii)    Riba Jahiliyah: Utang dibayar > pokok hutang, krn peminjam tidak mampu membayar tepat waktu
iv)    Riba jual beli
v)      Riba An Nasiah: Timbul akibat utang piutang yg tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko
vi)    Riba Fadli: Pertukaran barang sejenis yg tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya. 
 
3)      Sharf (Jual Beli Uang)
a)      Hukum : Boleh
b)      Syarat : Kontan dlm satu majlis
c)      Hukumnya:
i)        Beratnya sama
ii)      Perbedaan harga/berat boleh, asal dilakukan di satu tempat.
iii)    Jika kedua belah pihak berpisah sebelum serah terima, maka sharf batal. 
 
4)      Salam
a)      Definisi : Jual beli sesuatu dgn ciri2 tertentu yangg akan diserahkan pd waktu tertentu.
b)      Hukum : Boleh
c)      Syarat:
i)        Pembayaran kontan
ii)      Komoditinya hrs dgn sifat2 yg jelas.
iii)    Waktu penyerahan barang hrs telah ditentukan & pd suatu waktu ttt.
iv)    Penyerahan uang dilakukan di satu majlis. 
 
5)      Bagi Hasil
a)      Muzara’ah (bagi hasil pertanian, benih dr pemilik lahan)
b)      Mukhabarah (bagi hasil pertanian, benih dr penggarap)
c)      Musaqat (mandat utk penyiraman dan perawatan)
d)     Musyarakah
i)        Musyarakah kepemilikan (misal, krn waris)
ii)      Musyarakah aset
iii)    Al Inan (porsi masing2 pihak berbeda)
iv)    Mufawadah (porsi masing2 pihak sama)
v)      Al Ma’al (bbrp org bersama membuat 1 proyek)
vi)    Wujuh (kontrak bersama diantara org2 yg mempunyai prestise & keahlian dlm bisnis)
vii)  Mudharabah
e)      Mudharabah
i)        Mudharabah Mutlaqah:
ii)      Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha terserah mudharib.
iii)    Mudharabah Muqayyadah:
iv)    Shahibul mal menyediakan 100% modal, jenis usaha ditentukan oleh shahibul mal. 
 
6)      Wadi’ah
a)      Sesuatu yg dititipkan kepada orang yg menjaganya utk dikembalikan kpd pemiliknya pd saat diminta.
b)      Ada dua jenis:
i)        Wadi’ah Yad-Amanah : orang yg dititipi tidak boleh memanfaatkan sesuatu yg dititipkan padanya.
ii)      Wadi’ah Yad-Dhamanah : orang yg dititipi boleh memanfaatkan barang titipan.
c)      Dalil :QS.2:283, QS.4:58, QS.5:2. 
 
7)      Al Qardhu
a)      Menyerahkan sesuatu kepada orang yg bisa memanfaatkannya, kemudian meminta pengembalian sebesar uang tsb.
b)      Hukum : sunnah bagi muqridh (pemberi pinjaman/kreditur). (QS.57:11)
c)      Syarat :
i)        Besarnya harus diketahui dgn takaran, timbangan,atau jumlahnya.
ii)      Sifat dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
iii)    Pinjaman berasal dr orang yg layak dimintai pinjaman.

Tobat dan Raja'

BAB IV: Tobat dan Raja’

A. Bertobat
Artinya : “Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang tobat kepada-Nya dan dia menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS Al Baqarah : 222)
Tobat adalah proses menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan berupaya sekuat hati untuk tidak melakukannya kembali atau permohonan ampun kepada Allah SWT atas kesalahan (kekhilafan) dan atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya (keterangan selanjutnya lihat QS An Nur ; 31, Ali Imran : 90, An Nisa : 110, Al Maidah : 34 dan At Tahrim :
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Sesungguhnya Allah menerimatobat hambanya selagi ia belum tercungak-cungak hendak mati (nyawanya berbalik-balik dikerongkongan).” (HR Ahmad)
Kesalahan atau kekhilafan yang dilakukan terhadap orang lain, diantaranya seperti hal-hal berikut.
  1. Tidak memuliakan anak yatim piatu, tidak menganjurkan dan memberi makan orang miskin, memakan harta dengan mencampuradukkan yang hak dengan yang bathil dan mencintai harta yang berlebihan (lihat QS Al Fajr: 15-20)
  2. Bakhil, merasa tidak cukup dan mendustakan pahala yang baik (lihat QS Al Lail : 1-13)
  3. Mengumpat, mencela, prasangka dan olok-olok (lihat QS Al humazah : 1, dan Al Hujurat : 11-13)
  4. Tidak melaksanakan rukun Islam, terutama mendirikan salat
2. Ada beberapa kriteria orang yang bertaubat.
1)      Orang yang bertaubat sesudah melakukan kesalahan. Orang ini diampuni dosanya
2)      Tobat seseorang ketika hampir mati atau sekarat. Tobat semacam ini sudah tidak dapat diterima
3)      Tobat nasuha atau tobat yang sebenar-benarnya. Tobat nasuha adalah tobat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh atau semurni-murninya. Tobat semacam inilah yang dinilai paling tinggi.
Tobat nasuha dapat dilakukan degan proses sebagai berikut.
1) Segera mohon ampun dan meminta tolong hanya kepada Allah (QS An Nahl : 53)
2) Meminta perlindungan dari perbuatan setan atau iblisdan ari kejahatan makhluk lainnya. (QS An Nas : 1-6, Al Falaq : 1-5, dan An Nahl : 98)
3) Bersegera berbuat baik atau mengadakan perbaikan, dengan sungguh-sungguh, sesuai keadaan, tidak melampaui batas, dan hasilnya tidak boleh diminta segera (QS Al A’raf : 35, Hud : 112, Al Isra’ : 17-19, Al Anbiya : 90&37, Az Zumar : 39) serta sadar karena tidak semua keinginan dapat dicapai. (QS An Najm : 24-25)
4) Menggunakan akal dengan sebaik-baiknya agar tak dimurkai Allah (QS Yunus : 100) dan menggunakan pengetahuan tanpa mengikuti nafsu yang buruk (QS Hud : 46 dan Ar Rum : 29) serta selalu membaca ayat-ayat alam semesta Al Qur’an (QS Ali Imran : 190-191), mendengarkan perkataan lalu memilih yang terbaik (QS Az Zumar : 18), dan bertanya kepada yang berpengetahuan jika tidak tahu (QS An Nahl : 43)
5) Bersabar (QS Al Baqarah : 155-157) karena kalau tidak sabar orang beriman dan bertakwa tidak akan mendapat pahala (QS Al Qasas : 30)
6) Melakukan salat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar (QS Al Ankabut : 45) dan bertebaran di muka bumi setelah selesai salat untuk mencari karunia Allah dengan selalu mengingatnya agar beruntung (QS Al Jumuah : 9-10)
7) Terus menerus berbuat baik agar terus menerus diberi hikmah (QS Yusuf : 22, Al Qasas : 4, Al Furqan : 69-71, At Taubah : 11 dan Al mukmin : 7)
Untuk bisa dinyatakan sebagai tobat nasuha, seseorang harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1) Harus menghentikan perbuatan dosanya
2) Harus menyesalai perbuatannya
3) Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi. Dan mengganti dengan perbuatan yang baik, dan apabila ada hubungan dengan hak-hak orang lain, maka ia harus meminta maaf dan mengembalikan hak pada orang tersebut.
Raja’

1.Pengertian raja’
Raja’ menurut pengertian bahasa ialah mengharap.Sedangkan menurut istilah ialah sikap mengharap ridha, rahmat, dan pertolongan Allah SWT , serta yakin bahwa semua itu dapat diraih .Imam Al-Gazali mengatakan bahwa raja’ adalah kegembiraan hati karena menanti harapan yang kita senangi , dan harapan yangkita nantikan itu harus disertai dengan usaha dan doa.

2.Sifat raja’
1)      Optimis, yaitu penenang hati, karena yakinatas kehendak-Nya segala yang kita inginkan akantercapai,sehingga orang akan menjadi sabar , tidakputus asa , dan percaya pada diri sendiri (Q.S. Yusuf : 87)
2)      Dinamis, yaitu suatu sikap yang terus-menerusdan selalu berkembang , baik dalam berpikir, bekerja, bermasyarakat dan lain sebagainya (Q.S. Al-Insyirah: 71).Rasulullah SAW bersabda “bekerjalah kamu untuk duniamu , seakan-akan kamu hidupselama-lamanya.Dan bekerjalah kamu untukakhiratmu, seakan-akan kamu akan mati esok.” (H.R.Ibnu Majah)
Adapun ciri-ciri orang yang dinamis ,diantaranya :
a)      Selalu memikirkan dan meniliti alam semesta ,bahwa sanya seluruh ciptaan Allah diperuntukkan bagi kepentingan hidupmanusia (Q.S. Yunus101 dan Q.S. Al-Baqarah : 292) Lebih berperan aktif bagi kepentingan umumdaipada kepentingan pribadi (Q.S. Ali ‘Imran: 104 dan Q.S. At-Taubah : 105 )
b)      Memiliki azas keseimbangan (Q.S. Al-Qasas :77)
c)      Memiliki semangat dalam melakukan suatupekerjaan dan berkarya (Q.S. Al – Insyirah :7)
d)     Mampu mengadakan perubahan dalam tata 

Surah Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32

BAB I: Surah Al-Baqarah 2: 148 , dan Surah Fatir 35: 32

Surah Al-Baqarah 2: 148

Terjemahan:

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada Hari Kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Isi kandungan:

a)     Setiap umat, kaum atau bangsa memiliki kiblat mereka tersendiri berupa syariat dan falsafah hidup yang mereka jalani.
b)   Setiap umat hendaknya menggunakan akal dan segenap kemampuannya untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan dan agama yang sempurna.
c)    Penegasan Allah SWT bahwa setiap umat manusia akan dikumpulkan pada Hari Kiamat kelak.

Surah Fatir 35: 32

Terjemahan:

“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang kami pilih di antara hamba-hamba Kami,  lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”

Isi kandungan:
a)      Allah SWT mewariskan kitab suci Al-Qur’an kepada hamba-hamba-Nya yang terpilih, yaitu umat Islam.
b)      Sikap umat Islam dalam menyikapi  Al-Qur’an terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok yang menganiaya diri mereka sendiri (lebih banyak berbuat kejahatan daripada berbuat kebaikan), kelompok pertengahan (kejahatan dan kebaikannya sebanding), dan kelompok yang lebih dahulu berbuat kebaikan atas izin Allah (Lebih banyak berbuat kebaikan daripada berbuat kejahatan)